Perguruan Tinggi Wajib Terapkan Penomoran Ijazah Nasional Mulai Desember
unpi/medcom.id • Rabu, 18 Nopember 2020 11:00 Wib
Sumber Foto : kemdikbud
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkanperguruan tinggi menerapkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) mulai Desember 2020. Untuk itu, wajib bagi perguruan tinggi untuk menyiapkannya dengan sangat baik agar mencapai 100 persen eligible.
Maraknya pemalsuan ijazah yang terjadi di Indonesia membuat miris semua pihak. Kejadian pemalsuan ijazah tersebut tidak hanya terjadi pada satu wilayah saja, namun terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Kondisi ini mendorong Direktorat Pebelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan meluncurkan nomor Ijazah yang disebut dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Ketentuan Hukum PIN sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, bahwa hukum pidana akan berlaku bagi perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tingg pabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda senilai Rp1 miliar rupiah.Ini tentu juga berlaku dalam hal pemalsuan ijazah yang terjadi di Indonesia.
Perwakilan LLDikti VIII, Muhammad Veridy Samodra dalam siaran persnya mengungkapkan, bahwa PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat penting diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dengan harapan agar seluruh proses pengeluaran di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin.
Menurut Veridy, berbagai upaya untuk menekan angka pemalsuan ijazah ini terus dilakukan agar tidak merugikan banyak pihak. Dalam hal ini, seluruh proses pemberlakuan PIN dan SIVIL bagi perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018.
Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan harapan, seluruh ijazah yang keluar bisa terdeteksi dengan baik. Hasil proses PIN itu disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). Setelah NINA keluar, maka akan diverifikasi secara langsung melalui SIVIL.
Metode PIN sendiri memang terbilang masih sangat baru di lingkungan perguruan tinggi, sehingga setiap kampus wajib mengetahui strategi yang tepat untuk menerapkannya. Pada surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh PD Dikti.
Prinsip Pengajuan PIN
Menurut Kabag PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram), Ramli, terdapat dua prinsip yang bisa diterapkan dalam melakukan penerbitan ijazah. Pertama, prinsip kehati-hatian, bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan.
Prinsip yang kedua yaitu akurasi, ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk.
Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan pengecekan ulang. Pengecekan tersebut utamanya dilakukan pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir.
Selain itu, data lain yang wajib untuk dilakukan pengecekan adalah jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang sudah ditempuh oleh mahasiswa. Langkah selanjutnya, pengecekan wajib dilakukan pada rekapan AKM.
Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial untuk dilakukan pengecekan adalah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), SKS total, status mahasiswa, dan tentunya status masa studi mahasiswa.
"Yang juga tak kalah penting, pengoreksian data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari kesalahan input," terang Ramli
Ramli menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data, langsung saja lakukan pengecekan ulang data tersebut. Perbaikan dan pengoreksian data bisa dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia.
Untuk mengetahui pedoman lengkap mengenai kesalahan penginputan data bisa dilihat di https://ringkas.kemendikbud.go.id/pdmkingramli. "Agar data bisa terverifikasi dengan baik, pastikan dulu bahwa seluruh data mahasiswa yang Anda masukkan adalah data mahasiswa yang benar-benar akan diwisuda," terangnya.
Perlu dipastikan juga bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN.
Langkah Mengajukan PIN
Sebelum melakukan pengajuan PIN, setiap operator wajib untuk melakukan pengecekan ulang data yang sudah ada. Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui laman https://pin.kemendikbud.go.id. Kabar baiknya, Dikti menyediakan fitur simulasi proses pengajuan PIN pada laman https://103.56.190.37.
"Setelah pengajuan PIN diterima, Anda bisa langsung melakukan verifikasi ijazah melalui laman https://ijazah.kemendikbud.go.id. Namun, jika data yang Anda masukkan tidak sesuai, lakukan pembatalan atau buat reservasi ulang," terangnya.
SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.
Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan versi terbaru aplikasi Profeeder yang berfungsi mempermudah operator untuk meminalkan kesalahan input data. Terutama pada saat mendaftar PIN.
"Oleh karena itu, melalui versi terbaru aplikasi Profeeder, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100 persen Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN)," tutupnya.