Kemdikbud Tambah Indikator untuk Lakukan Klasterisasi Perguruan Tinggi
unpi/berita satu • Selasa, 18 Agustus 2020 18:19 Wib
Sumber Foto : qualtrics.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia. Proses identifikasi klaster dilakukan berdasarkan empat aspek utama.
Keempatnya adalah mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses), capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome).
Namun, untuk 2020 ini, indikator-indikator yang mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut mengalami beberapa perubahan maupun penambahan indikator. Diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pertama, indikator yang digunakan untuk menilai kinerja perguruan tinggi pada aspek input, yakni persentase dosen berpendidikan S-3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen bekerja sebagai praktisi di industri minimum enam bulan.
Kedua, terdapat sembilan indikator dalam aspek proses. Di antaranya adalah akreditasi institusi, akreditasi program studi (prodi), pembelajaran daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti), jumlah program studi yang bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan non-governmental organization (NGO), jumlah prodi melaksanakan program Merdeka Belajar, dan jumlah mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar.
Ketiga, pada aspek output, terdapat empat indikator yang digunakan. Mereka adalah jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, dan jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikasi international.
Keempat, pada aspek outcome, terdapat lima indikator yang digunakan antara lain kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah paten per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan.
Dirjen Dikti, Nizam menuturkan, sumber data klasterisasi menggunakan PD Dikti. Selain itu, data juga menggunakan hasil penilaian kinerja perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti akan tetapi belum tersajikan di dalam PD Dikti.
Dari hasil analisis terhadap kelengkapan data, Nizam menyebutkan untuk klasterisasi 2020 ini, terdapat 2.136 perguruan tinggi yang tersedia. Dari data tersebut dikelompokkan menjadi lima klaster perguruan tinggi.
Komposisinya, klaster satu berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster dua berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster tiga berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster empat berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster lima berjumlah 1.590 perguruan tinggi