UNPI • UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
Perlunya Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi
unpi/antaranews • Rabu, 15 Juli 2020 18:00 Wib
Perlunya Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi
Sumber Foto : foroes
UNPI.CIANJUR.AC.ID - Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP)
sudah masuk ke Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan ditargetkan untuk segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 2020 ini untuk selanjutnya diundangkan.

Sampai 2019 yang lalu, Profesor Graham Greenleaf dari UNSW Australia melaporkan ada 132 negara yang saat ini memiliki UU khusus terkait Perlindungan Data Pribadi dan Indonesia belum masuk ke daftar itu.

Disejajarkan dengan India, Indonesia adalah negara besar yang sedang menyiapkan RUU terkait.

Untuk menambah diskursus tentang Perlindungan Data Pribadi ini berikut disampaikan beberapa istilah kunci berdasarkan pemahaman umum literatur hukum PDP dunia, tidak khusus yang termaktub di RUU PDP Indonesia.

Data Pribadi
Obyek pengaturan utama dalam RUU PDP adalah “Data Pribadi”. Dalam RUU PDP terkini, Data Pribadi adalah data tentang seseorang, baik yang teridentiflkasi atau dapat diidentiflkasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.

Ini berarti data itu haruslah yang bisa digunakan untuk mengenali seseorang secara individual, dengan kata lain data yang bisa merujuk kepada pribadi seseorang.

Maka jika misalnya ada sebuah dokumen yang merujuk kepada "Sonny Zulhuda dosen IIUM asal Indonesia", maka jelaslah bahwa data di dalam dokumen itu merupakan data pribadi si empunya identitas yang khusus itu, yaitu Sonny Zulhuda.

Namun apabila dokumen tersebut hanya menyebut "Sdr. Muhammad dosen di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia", maka data tersebut masih terlalu umum, tidak spesifik, tidak pribadi karena tidak merujuk atau mengidentifikasi orang tertentu.

Berdasarkan pemahaman di atas, skop data pribadi sangatlah luas, termasuk data-data berikut:

- Identitas pribadi (nama, foto wajah, biometrik, DNA, dll)
- Data kependudukan dan kewarganegaraan (data kelahiran, kematian, pernikahan, keluarga, hukum dan perpajakan, dll)
- Data komunikasi (nomer telpon, konten telekomunikasi, email, IP Address, media sosial, dll)
- Data perjalanan (paspor, visa, itinerary perjalanan, data tiket transportasi, dll)
- Data medis (penyakit, sejarah sakit, data pengobatan, transfusi darah, dll)
- Data ekonomi (data pekerjaan, data pendidikan, data perniagaan, data konsumen, dll)


Privasi
Privasi adalah "hak untuk bersendirian", untuk dijaga "ruang pribadinya", serta "dihormati otoritas personel terhadap kontrol data pribadinya".

Secara konseptual, penafsirannya bisa pelbagai, tergantung nilai yang berkembang dan dianut di setiap masyarakat. Dalam normatif Islam, Privasi mencakup kehormatan dan aurat.

Dalam kerangka hukum Indonesia, privasi menemukan normanya sebagai bagian dari "hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Ini tercantum dalam Pasal 28G ayat 1 UUD NRI 1945.

Di RUU PDP, kata-kata privasi banyak dirujuk dan dipakai dalam konsep penjelasan terhadap UU tersebut.

Orang-Orang Terkait
Dalam konteks Perlindungan Data Pribadi, ada beberapa pihak yang diatur atau diberikan haknya, terutama adalah "Pengendali Data", "Pemilik Data" dan "Prosesor Data".

Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Contohnya, pihak bank atau penyedia jasa telekomunikasi adalah pengendali data bagi konsuennya masing-masing.

Perusahaan majikan adalah pengendali data bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, ada juga Prosesor Data Pribadi yaitu pihak yang melakukan pemrosesan Data, dan biasanya mereka tidak berhubungan langsung dengan konsumen atau individu terkait, namun statusnya dikontrak oleh Pengendali Data Pribadi.

Terakhir, dan ini yang merupakan pengambil manfaat terbesar dan dilindungi haknya oleh UU, adalah Pemilik Data Pribadi. Merekalah orang perseorangan yang data pribadinya dikendalikan dan diproses oleh pihak lain. Mereka adalah subyek data yang dilindungi hak-haknya oleh Undang-undang PDP.

Hak-Hak Pemilik Data Pribadi
Apa saja hak-hak yang dilindungi oleh UU PDP? Berbagai negara memiliki cakupan yang bervariasi. Namun pada intinya ada beberapa hak utama pemilik data yang dilindungi oleh UU, antara lain:

Hak untuk menentukan atau mengontrol pemrosesan data. Hak ini biasa disebut hak ijin atau "consent”. Ini merupakan prinsip utama dalam UU PDP untuk mengembalikan otoritas dan hak privasi kepada masing-masing individu.

Dengan kata lain, penggunaan dan pemrosesan data pribadi hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh si pemilik data.

Dalam praktiknya hak ini berkembang menjadi hak untuk diberitahu (Notice/notification) tentang adanya pemrosesan dan pemungutan data pribadi.

Dalam keadaan tertentu yang ditentukan oleh UU, ijin pemilik data dapat ditepikan, misalnya untuk kepentingan keamanan publik, kesehatan masyarakat, ataupun kepentingan umum lainnya.

Selain Hak memberikan Ijin atau persetujuan, ada lagi hak-hak lain yang disediakan oleh UU seperti hak untuk mengetahui peredaran data, hak untuk melakukan koreksi, hak untuk penhapusan data (atau “hak untuk dilupakan”) dan juga hak untuk menghentikan pemrosesan data pribadi.

Kewajiban Pengendali Data
Paralel dengan adanya hak privasi pemilik data, maka UU PDP biasanya akan menguraikan berbagai kewajiban pengendali data pribadi. Diantara kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

- Kewajiban meminta ijin pemilik data untuk memproses data pribadi;

- Kewajiban memberitahu tentang hak-hak dan skop proses data pribadi (biasanya melalui penerbitan  kebijakan privasi/privacy policy/privacy notice);

- Kewajiban mengamankan data pribadi;

- Kewajiban melaporkan kebocoran data pribadi terhadap pihak yang berwajib;

- Kewajiban menghapuskan data pribadi purna niaga atau pasca penggunaan, yaitu ketika sudah        putus hubungan antara pengendali data pribadi dan pemilik data pribadi.

Hal-Hal Yang Diatur

UU PDP sering dipahami sebagai pembatasan atau pelarangan mengguakan data pribadi secara mutlak.

Ini tidak tepat, karena UU PDP, selain melindungi hak atas privasi, juga bertujuan mendorong ekonomi masarakat dan negara dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendorong inovasi dan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

UU PDP dapat diartikan sebagai prasyarat digitalisasi masyarakat dan ekonomi negara dalam kerangka undang-undang.

Maka UU PDP mesti memberikan pengaturan yang jelas, terukur dan terstruktur dalam rangka pemanfaatan data pribadi. Hal-hal penting yang diatur oleh UU PDP adalah sebagai berikut:

- Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam konteks bisnis dan kerja;

- Agregasi dan anonimisasi data untuk berbagai keperluan seperti penelitian, medis, bisnis dan usaha,  dan lain-lain;

- Pengelolaan data pribadi dalam konteks penggunaannya oleh negara;

- Pengelolaan persetujuan pemilik data;

- Pengelolaan dan standarisasi pengamanan data;

- Pengaturan orang tengah seperti manajemen outsourcing data;

- Pengaturan pemrosesan data pribadi di luar negeri terkait konsep kedaulatan data.

Hal-Hal Yang Dilarang

UU PDP di berbagai dunia mencantumkan berbagai hal yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

- Mengumpulkan, memproses dan/atau mengeksploitasi data pribadi tanpa ijin atau diluar batas          kewenangan.

- Memalsukan, menyalahgunakan dan/atau membocorkan data pribadi baik secara offline maupun        online.

- Menjualbelikan data pribadi secara tidak sah.

- Kelalaian mengamankan data sehingga terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.

Kenapa Perlu UU PDP ?

Berdasarkan pemaparan di atas, bisa melihat banyak sekali nilai penting dan urgensi UU PDP bagi Indonesia.

Pertama, pengaturan PDP merupakan upaya pemerintah untuk hadir dan melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadinya, yang memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperi hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara dan hak untuk bebas bergerak.

Kedua, PDP melindungi aset informasi yang kini menjadi primadona ekonomi dunia saat ini. Dengan pengelolaan data yang baik, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang terukur dan terlindungi.

Ketiga, dengan adanya UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan mantap karena kita PDP kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia.

Minimal, itulah nilai-nilai utama pentingnya kehadiran UU PDP bagi Indonesia.

Demikian konsep dasar Perlindungan Data Pribadi yang perlu kita ketahui bersama.
Berita Terkini
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 04 Februari 2024 23:20 Wib • HUMAS UNPI
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 21 Januari 2024 00:22 Wib • Humas UNPI
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Selasa, 12 Desember 2023 15:00 Wib • Humas UNPI
Berita Populer
Apa itu STEM (Science Technology Engineering Math)?
Jumat, 24 Agustus 2018 09:15 Wib • unpi/Lifewire
Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi
Selasa, 10 Desember 2019 09:01 Wib • unpi/kompas/rencanamu.id
Pentingnya Literasi Digital Bagi Mahasiswa dan Pelajar
Kamis, 21 Juli 2022 16:00 Wib • UNPI/SINDONEWS.COM
Olahraga +
MAHATALA EKSPEDISI 12 PUNCAK GUNUNG DALAM HUT CIANJUR KE-346
Humas YPYMT/UNPI • Rabu, 02 Agustus 2023 19:35 Wib
Menpora Apresiasi Atlet Indonesia yang Berlaga di Olimpiade Tokyo
unpi/berita satu • Jumat, 30 Juli 2021 12:00 Wib
Awal Mula Kejuaraan Dunia Balap Motor Terbentuk
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 14:17 Wib
Politik dan Hukum +
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN BAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERATURAN BAWASLU
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:57 Wib
 Pentingnya Paten Bagi Sebuah Penemuan
unpi/republika • Jumat, 14 Juni 2019 16:56 Wib
Mahasiswa harus menjadi Garda Terdepan Tolak Politik Uang
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 12:40 Wib
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +
Kisah Terciptanya Bolpoin yang Menoreh Sejarah Dunia Tulis-Menulis
unpi/nationalgeograpi • Jumat, 14 Juni 2019 12:00 Wib
6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Menurut Sains
unpi/kompas.com • Jumat, 14 Juni 2019 11:00 Wib
Dengan Memaksimalkan Dunia Digital, Gunakan Media Sosial Jadi Personal Branding
UNPI/REPUBLIKA.CO.ID • Jumat, 14 Juni 2019 16:49 Wib
Sosial +
KOLABORASI KEGIATAN TRAUMA HEALING DAN PSIKOSOSIAL UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR BERSAMA UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
PENANDATANGANAN MEMORENDUM OF AGREEMENT (MOA) FIKOM UNPI X FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 18:00 Wib
KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNPI 2022
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
Pendidikan +
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 23:20 Wib
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 00:22 Wib
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 15:00 Wib

PROGRAM STUDI UNPI

Universitas Putra Indonesia, saat ini memiliki 4 fakultas

FAKULTAS EKONOMI
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
FAKULTAS TEKNIK
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
FAKULTAS SASTRA
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris