Kemendikbud Hanya Bolehkan Ospek Kampus via Internet
unpi/cnnindonesia • Jumat, 26 Juni 2020 12:40 Wib
Sumber Foto : theguardian.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) tidak boleh dilakukan secara tatap muka. Ospek hanya boleh dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Semua basisnya daring, tidak ada pertemuan fisik, apalagi perpeloncoan sama sekali tidak boleh," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video, Rabu (24/6).
Nizam menginstruksikan agar materi yang umum disampaikan saat ospek mahasiswa baru diberikan melalui modul via internet.
Termasuk pengenalan kehidupan kampus, organisasi, cara belajar, hingga pengembangan diri mahasiswa baru.
Kemendikbud kini juga tengah mempersiapkan perbaikan pembelajaran via internet untuk tahun ajaran baru. Menurut survei yang dilakukan Kemendikbud, setidaknya 30 persen perguruan tinggi mengaku terkendala pembelajaran via internet.
Solusi yang ditempuh yakni Kemendikbud tengah memberikan pelatihan kepada dosen, bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait jaringan dan memaksimalkan laman dan pengadaan internet yang murah.
Nizam mengatakan Kemendikbud tidak mempertimbangkan penyesuaian kurikulum pada tahun ajaran baru. Di sektor pendidikan tinggi, katanya, kurikulum lebih mengacu pada hasil akhir pembelajaran.
"Tentu dengan pandemi kita tidak perlu merubah kurikulum, yang berubah metodenya. Selama ini fisikal, sekarang kelas maya," jelasnya, dilansir CNNIndonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan kegiatan magang tidak dilarang di tahun ajaran baru. Keputusan tersebut diserahkan kepada perguruan tinggi.
"Kami tidak dalam posisi melarang magang, itu semua kembali ke perguruan tinggi. Untuk itu kami minta [perguruan tinggi] mendetailkan aturan [di tahun ajaran baru, termasuk tentang magang] yang mengedepankan unsur keselamatan," ujarnya.
Kegiatan magang tidak dilarang selama perusahaan bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Selebihnya keputusan mengizinkan magang diserahkan kepada perguruan tinggi. Terutama program studi yang mensyaratkan magang untuk bisa lulus.
Ihwal pembelajaran di tahun ajaran baru, Wikan menginstruksikan pendidikan vokasi tetap belajar daring. Caranya dengan mengalokasikan pembelajaran teori pada awal semester.
"Sampai nanti masuk agenda mata kuliah praktik. Pendekatan pertamanya pun kalau bisa masih daring. Tapi apabila tidak bisa, memungkinkan hadir ke studio, laboratorium, workshop untuk praktek dengan protokol yang ketat," katanya.
Ia menekankan pelaksanaan kuliah tatap muka nanti hanya boleh untuk mata kuliah praktik yang tidak mungkin dilakukan via internet. Sedangkan mata kuliah teori wajib dilakukan via internet.