Kemdikbud Siapkan Rp 1 Triliun bagi Mahasiswa PTS Terdampak Covid-19
unpi/beritasatu • Selasa, 23 Juni 2020 13:18 Wib
Sumber Foto : rcc.edu
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Untuk meringankan mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan baru berupa bantuan beasiswa bagi mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS). Bantuan yang disiapkan adalah dana senilai Rp 1 triliun untuk membantu uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di PTS yang kesulitan keuangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini terdapat 467.000 mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi (Bidikmisi) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Namun pada situasi Covid-19 ini, pihaknya memperluas penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa. Perluasan beasiswa ini akan diprioritaskan bagi mahasiswa di PTS.
"Kami akan menambah jumlah penerima bantuan kepada lebih dari 410.000 mahasiswa, dan mayoritas ini adalah untuk mahasiswa PTS. Sebab, Permendikbud sebelumnya mengatur keringanan UKT untuk perguruan tinggi negeri (PTN), dan itu pendanaan dari APBN. Kami merasa banyak sekali mahasiswa dan universitas swasta yang sebenarnya sangat rentan bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT. Tak hanya itu, banyak PTS yang rentan karena penerimaan mereka kebanyakan juga dari UKT mahasiswa," kata Nadiem saat menjelaskan kebijakan baru Kemdikbud di masa pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Nadiem menyebutkan, dana yang dialokasikan untuk beasiswa pendidikan tinggi sekitar Rp 4,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 1 triliun merupakan dana bantuan UKT yang akan diprioritaskan untuk mahasiswa PTS yang saat ini sedang tidak menerima beasiswa dari pihak mana pun atau penerima KIP-K, serta benar-benar mengalami kesulitan membayar UKT pada masa pandemi.
Sedangkan Rp 1,3 triliun merupakan dana KIP-K Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Selanjutnya, Rp 1,8 triliun merupakan dana Bidikmisi bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Adapun kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi adalah, pertama, orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup membayar UKT semester ganjil 2020, seperti dilansir Beritasatu.com.
Kedua, tidak sedang dibiayai program KIP-K atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian. Ketiga, mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020, yakni pada semester 3, 5, dan 7.
Nadiem menambahkan, bantuan dana untuk UKT ini merupakan realokasi dari anggaran pendidikan tinggi sebagai bentuk upaya antisipasi masalah pembayaran UKT. "Sebab, mahasiswa berpotensi akan tidak melanjutkan pendidikan mereka," ujarnya.