Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April
unpi/medcom.id • Selasa, 21 April 2020 15:30 Wib
Sumber Foto : tempo.co
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan memastikan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
"(Pelarangan) sejak Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi efektif 7 Mei 2020," kata Luhut di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2020.
Luhut menjelaskan pelarangan khususnya pada wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Warga yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus korona (covid-19) juga dilarang mudik.
Dia menuturkan keputusan ini baru dibuat lantaran pemerintah menyiapkan seluruhnya dengan matang. Mulanya pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar termasuk mengimbau warga tidak mudik hingga mulai membagikan bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial.
"Nah, untuk itulah pemerintah memutuskan melarang mudik pada tahun ini. Jadi, kalau boleh saya umpamakan persiapan proses militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan dari sosialisasi dilakukan, latihan ini semua disiapkan, baru kita sekarang eksekusi," paparnya, dilansir Medcom.id.
Namun, Luhut belum memerinci sanksi-sanksi yang bakal diberikan pada mereka yang masih nekat mudik.
Presiden Joko Widodo melarang warga mudik. Keputusan ini diambil setelah evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Survei menunjukkan sekitar 24 persen masyarakat nekat mudik. Jumlah yang masih cukup besar ini dikhawatirkan mempercepat penyebaran virus korona (covid-19).