Tingkatkan Kualitas Lulusan PT, Kampus Merdeka Terus Disosialisasikan
unpi/sindonews • Rabu, 11 Maret 2020 14:40 Wib
Sumber Foto : varjag.net
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menyosialisasikan kebijakan Kampus Merdeka ke berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan yang memberikan jaminan kebebasan bagi kampus dalam menyelenggarakan aktivitas belajar tersebut diyakini akan meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi di Tanah Air.
Kebijakan Kampus Merdeka sempat dipertanyakan oleh sejumlah penyelenggara pendidikan tinggi di berbagai daerah. Menjawab keresahan tersebut, Kemendikbud melakukan safari sosialisasi di antaranya ke Sumatera Barat. Di wilayah ini Kemendikbud bertemu perwakilan sejumlah kampus di antaranya Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, dan beberapa perguruan tinggi swasta di bawah Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Padang, Sumatera Barat.
"Di era Revolusi Industri 4.0, pengetahuan berkembang dengan cepat. Kita harus berani mendisrupsi diri kita mengikuti perkembangan atau kita akan menjadi fosil dan perguruan tinggi akan menjadi museum," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam saat memberikan kuliah umum di hadapan perwakilan perguruan tinggi se-Sumatera Barat.
Dia menjelaskan, Kampus Merdeka diluncurkan berdasarkan visi lima tahun ke depan. Hal yang menjadi pertimbangan adalah teknologi informasi yang berkembang cepat sehingga perlu penyesuaian cara belajar. Perubahan fundamental perlu dilakukan di era disrupsi. "Saat ini mahasiswa tidak lagi mendapatkan pengetahuan hanya dari dosen dan perpustakaan, melainkan dari berbagai sumber dengan memanfaatkan teknologi," katanya.
Demi mencetak lulusan yang lebih berdaya guna serta memiliki kompetensi dan daya saing tinggi, kata Nizam, dibentuklah kebijakan Merdeka Belajar. Inti dari kebijakan ini adalah memberikan otonomi atau kebebasan kepada kampus untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih berkualitas. Kebijakan pertama, perguruan tinggi diberikan kemudahan untuk membuka program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan industri. "Saat ini banyak dibutuhkan profesi khusus yang tidak ada di Indonesia, namun perguruan tinggi terkendala oleh nomenklatur untuk membuka program studi baru," ungkapnya.
Kebijakan kedua akan mengubah sistem akreditasi yang sebelumnya dilaksanakan setiap lima tahun, sekarang dapat dilakukan secara sukarela bagi perguruan tinggi yang siap untuk reakreditasi. Dengan kebijakan ini, tidak akan banyak waktu yang terbuang untuk mengurusi dokumen akreditasi lima tahunan asalkan mutu pembelajaran yang diberikan tetap diutamakan.Selanjutnya pada kebijakan ketiga, PTN yang telah siap akan didorong untuk menjadi PTN berbadan hukum yang dapat secara mandiri mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
"PTN nantinya dapat mengelola aset dan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan mutu pendidikan," katanya, dilansir Sindonews.
Terakhir, mahasiswa diberikan hak untuk belajar selama tiga semester di luar program studinya. Kebijakan ini mendukung mahasiswa mengembangkan potensinya melalui berbagai kegiatan seperti magang, pertukaran pelajar, KKN, riset, mengajar di desa, wirausaha, proyek independen, dan atau proyek kemanusiaan. "Nantinya kegiatan yang dilakukan akan dihargai sebagai SKS," ujarnya.