Pendaftaran KIP Kuliah Tunggu Permendikbud
unpi/medcom.id • Senin, 17 Februari 2020 15:04 Wib
Sumber Foto : republika
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Mulai tahun ini siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan Permendikbud, sistem, dan alur pendaftaran serta pengajuan KIP-Kuliah ini.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan, KIP Kuliah diharapkan dapat meningkatkan akses siswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Nantinya pendaftaran dapat dilakukan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Namun. kata Nizam, hingga saat ini laman tersebut belum diluncurkan karena masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud).
"Web-nya betul di situ. Tadi saya tanyakan cek kok enggak bisa kenapa, ternyata karena sedang menunggu selesai peraturannya. Menunggu peraturan resminya biar enggak keliru. Iya (menunggu Permendikbud)," terang Nizam, dilansir Medcom.id.
Program KIP Kuliah merupakan perluasan dari program beasiswa Bidikmisi. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk membiayai perluasan cakupan program beasiswa di jenjang pendidikan tinggi tersebut.
Siswa SMA/SMK yang memiliki KIP dapat melanjutkan ke KIP Kuliah, asalkan status yang bersangkutan telah diterima di perguruan tinggi. Nantinya yang sudah mempunyai KIP Sekolah bisa langsung melakukan pendaftaran. Sementara untuk yang belum memang harus mengurus lebih dahulu.
"Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail. Setelah diverifikasi, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke PT (Perguruan Tinggi). Mengikuti seleksi di PT. Kalau diterima maka siswa tersebut akan mendapatkan KIP Kuliah," jelasnya.
Untuk verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud, dengan melihat dari Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). "Verifikasi dari kita, kita kan punya database PDSS," jelasnya.