BSNP-Kemendikbud Sinkronisasi Kebijakan Merdeka Belajar
unpi/republika • Kamis, 06 Februari 2020 10:00 Wib
Sumber Foto : eletsonline.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sinkronisasi standar nasional pendidikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota BSNP, Doni Koesoma mengatakan sinkronisasi ini terkait dengan kebijakan baru yang digagas Kemendikbud mengenai Merdeka Belajar.
"Terkait transformasi pendidikan yang dilakukan Mas Menteri, kami jelas mendukung dengan berbagai kebijakan yang ada. Sehingga, kami sedang sinkronisasi apa yang bisa dilakukan BSNP untuk mendukung transformasi ini," kata Doni, di Kemendikbud, Senin (3/2).
Ia menjelaskan, terkait upaya sinkronisasi tersebut, BSNP sudah merevisi delapan standar nasional pendidikan. Sekarang tinggal dilakukan finalisasi terkait proses revisi tersebut. Finalisasi juga akan lebih dikaitkan dengan konsep Merdeka Belajar.
Ia mencontohkan soal standar proses, yang terkait dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP saat ini sudah disederhanakan menjadi satu lembar saja oleh Kemendikbud. Selain itu, terkait dengan standar isi ke depannya.
"Jadi kami memang sedang mempersiapkan beberapa hal yang memang kita selaraskan dengan visi merdeka belajar itu," katanya, dilansir Republika.
Salah satu yang dibahas mengenai sinkronisasi ini juga terkait dengan asesmen kompetensi minimum untuk tahun 2021. Ia menjelaskan, asesmen tersebut bukan untuk menilai kompetensi namun untuk melihat situasi cara berpikir anak Indonesia.
"Makanya cuma literasi dan numerasi. Tidak pakai yang sains," kata Doni.
Sains, menurut dia terkait dengan mata pelajaran. Sementara fokus Kemendikbud adalah ingin mengetahui bagaimana anak-anak Indonesia memiliki kemampuan bernalar. Ia menuturkan, pada saat gladi bersih untuk ujian nasional 2020, soal model asesmen minimum seperti literasi akan diujicobakan. Uji coba tersebut, lanjut dia, tidak akan masuk dalam penilaian.
Kompetensi minimum, kata dia, sebenarnya untuk memberikan cermin bagi sekolah dan Kemendikbud. Bagaimana kemampuan literasi dan numerasi para siswa. Ia menegaskan, asesmen nantinya bukan untuk menilai per-individu. Diharapkan, bisa menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk meningkatkan pendidikan.