Mendikbud Tuntut Rektor Aktif 'Jualan'
unpi/medcom.id • Senin, 03 Februari 2020 13:30 Wib
Sumber Foto : kompas.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kesuksesan kebijakan 'Kampus Merdeka' bertumpu pada keandalan rektor perguruan tinggi dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan dan sejumlah pihak. Salah satunya contohnya adalah, keaktifan rektor dalam menjalin kerja sama dengan industri agar mempermudah siswa mendapatkan akses magang di perusahaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut keberhasilan program ini sangat bergantung dari bagaimana perguruan tinggi merespons kebijakan tersebut. Untuk itu rektor di setiap Perguruan Tinggi diminta untuk aktif 'berjualan' (menjalin kerja sama dengan perusahaan).
Seperti diketahui, salah satu poin kebijakan Kampus Merdeka adalah memberikan kelonggaran kepada mahasiswa untuk menukar Satuan Kredit Semester (SKS) dengan kegiatan di luar prodi dan luar kampus, seperti magang. Rektor, kata Nadiem, harus pintar-pintar menggaet perusahaan sebagai tempat magang mahasiswanya.
"Champion nomor satunya adalah rektor. Mohon rektor-rektor jualan untuk menemukan partnership," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenristek/BRIN di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut Nadiem, jika rektornya andal dalam 'berjualan', maka mahasiswanya yang akan menikmati hasilnya. Mahasiswa tersebut juga akhirnya memiliki pengalaman yang baik di lapangan kerja.
"Siapa yang ciptakan kerja sama, siapa yang paling sering keliling, pitching programnya itu yang sukses. Mulailah keluar dari kampus untuk meeting menjalin kerja sama. Kuncinya ada di Bapak Ibu (rektor)," ujarnya, dilansir Medcom.id.
Kebebasan mengambil Satuan Kredit Semester di luar prodi dan luar kampus ini merupakan bagian dari kebijakan Kampus Belajar yang digagas Nadiem dan diluncurkan pekan lalu. SKS itu dapat ditukar dengan berbagai pilihan kegiatan, mulai dari mengambil kuliah di luar prodi asal, magang, pertukaran mahasiswa, riset, hingga pendampingan proyek desa.
Kegiatan tersebut dapat dikombinasikan, sepanjang tidak lebih dari tiga semester atau 60 SKS. Selain itu, Kampus Merdeka juga memberi keleluasaan bagi kampus untuk melakukan reakreditasi secara otomatis dan sukarela yang bisa diajukan hanya jika kampus merasa siap.
Kebijakan lainnya, perguruan tinggi juga diberikan otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian prodi baru. Selanjutnya adapula kebijakan yang mendorong PTN untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).