Kemendikbud Dorong PTN Berstatus Badan Hukum
unpi/republika • Jumat, 17 Januari 2020 11:00 Wib
Sumber Foto : kemdikbud
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum atau PTN BH. Itu disampaikan Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim, di Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH.
"Kebijakan baru adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," kata Ainun.
Forum ini sendiri berlangsung selama dua hari, 16-17 Januari 2020. Forum dihadiri pimpinan-pimpinan dari 11 PTN BH di Indonesia. Seperti UI, UGM, ITB, ITS, IPB, UPI, USU, Unair, Unpad, Undip dan Unhas.
Saat ini, kata Ainun, terdapat 122 PTN meliputi 77 PTN bertatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan 34 bertatus Badan Layanan Umum (BLU). Sejauh ini baru ada 11 PTN yang berstatus badan hukum.
Ainun mengungkapkan, Kemendikbud akan pula memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri. Jadi, perguruan tinggi diharap dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa.
Tujuannya, 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi, bahkan di luar universitas. Karenanya, kegiatan-kegiatan seperti riset, kerja sosial dan wirausaha akan dihitung seperti SKS.
"Perguruan tinggi wajib menyediakan karena menjadi hak bagi mahasiswa, perlu membuka mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan dan tidak tergantung kurikulum prodi," ujar Ainun, dilansir Republika.
Ainun berpendapat, kebijakan itu perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN-PTN, termasuk untuk menghadapi era revolusi industri 4.0. Ia turut menyampaikan, selama ini ada kesalahpahaman memaknai PTN BH sebagai institusi pemerintah.
"Kalau PTN BH mengikuti sistem pemerintah ya tidak bisa maju," kata Ainun.
Ainun mencontohkan bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar ada hubungan kontraktual yang efisien dan efektif. Perlu pula pembukuan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
Ia berharap, Komite Audit PTN BH dapat memberikan kesepahaman terkait esensi PTN BH yang selama ini disebut tidak tepat. Serta, memfasilitasi pengelolaan institusi secara keseluruhan.