Peristiwa Teknologi Kontroversial Sepanjang 2019
unpi/cnnindonesia • Jumat, 27 Desember 2019 11:00 Wib
Sumber Foto : gpago.hu
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Serangkaian peristiwa teknologi informasi komunikasi (TIK) mengiringi 2019 hingga memasuki penghujung tahun. Di penghujung 2019 ini elok rasanya mengenang kejadian TIK yang terjadi sepanjang 2019.
Berikut ini serangkaian peristiwa kontroversial di bidang TIK sepanjang 2019, dirangkum CNNIndonesia.
1. Pembatasan medsos
Pada 22 Mei, Kemenkominfo memutuskan untuk membatasi media sosial. Saat itu, aksi unjuk rasa terjadi di Jakarta terkait pengumuman hasil Pemilihan Presiden 2019 dari Komisi Pemilihan Umum.
Pembatasan media sosial berupa penghambatan pada proses pengiriman gambar dan video pada Facebook, Instagram, Twitter, Line, WhatsApp, dan YouTube.
Menkominfo saat itu, Rudiantara pembatasan itu efektif menangkal hoaks beredar cepat dan memperkeruh suasana. Pembatasan itu akhirnya dicabut pada 25 Mei setelah dinilai kondisi Jakarta telah kondusif.
2. Dua Kali Blokir Internet Papua
Kementerian Komunikasi & Informatika melakukan pemblokiran di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua pada Agustus dan September 2019.
Pada 19 Agustus 2019, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua. Serta pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada tanggal 21 Agustus.
Tindakan throttling diklaim untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi protes. Sementara pemutusan akses internet sebagai tindakan lanjutan bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.
Terdapat sebanyak 29 kota dan kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kabupaten kota di Papua Barat terdampak pemutusan akses internet.
Kemenkominfo lagi-lagi memblokir akses internet di Papua , tepatnya di Wamena setelah terjadi kerusuhan pada Senin (23/9) karena beredarnya video berbau SARA yang diplesetkan.
3. Gojek Raih Status Decacorn
Perusahaan ride-hailing Gojek pada April lalu mengumumkan status decacorn dengan valuasi US$10 miliar. Pengumuman ini menandakan perusahaan rintisan (startup) Indonesia pertama yang meraih status decacorn.
4. Kontroversi Kimi Hime di YouTube
Nama YouTuber Kimi Hime alias Kimberly Khoe ramai dibicarakan di Indonesia pada Juli lalu. Ia dibicarakan karena video-video berbau asusila.
Kimi Hime adalah YouTuber konten gaming yang menggunakan busana minim dan melakukan gestur gestur yang sensual. Bahkan thumbnail di video atau judul Kimi sering mengundang sensasi untuk mengundang jumlah penonton saluran Youtube miliknya.
Kominfo lantas memanggil Youtuber ini lantaran kontennya dianggap melanggar kesusilaan pada UU ITE. Kimi kemudian berjanji akan membuat konten video baru dengan lebih positif dan penampilan lebih nyaman.
5. Kecelakaan GrabWheels
Dua pengendara otopet listrik Grabwheels tewas tertabrak mobil di area Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (10/11). Kasus ini lantas ramai dibicarakan di media sosial dan media massa.
Pemerintah lantas didorong untuk mengeluarkan aturan yang mengatur penggunaan otopet listrik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan otopet listrik dari GrabWheels tidak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor.
Sehingga, otopet listrik atau kemungkinan berlaku juga untuk alat mobilisasi serupa lainnya tidak diperkenankan digunakan di jalan umum.
6. RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (Kamtansiber)
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) adalah aturan yang diusulkan DPR. Namun, aturan ini jadi kontroversi karena para pelaku industri dan Komisi I tidak diikutsertakan dalam pembahasan aturan itu.
Selain itu, pengamat dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha mengganggap aturan RUU Kamtansiber bisa menyebabkan disharmonisasi antara BSSN dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.
SAFEnet mempertanyakan proses kilat pembahasan RUU tersebut. Selain itu, RUU ini bahkan menyalip beberapa aturan yang telah antre sejak lama di Prolegnas. Akhirnya, RUU KKS memang telah batal disahkan pada periode DPR 2014-2019.
7. Gelombang PHK Massal Bukalapak
Pada Septermber, Bukalapak melakukan pemangkasan jumlah karyawan secara besar-besaran. Diduga ratusan orang terkena dampak dari efisiensi tersebut.
CEO dan pendiri Bukalapak, Achmad Zaky menanggapi aksi pemutusan hubungan kerja ratusan karyawannya. Ia mengatakan PHK massal dilakukan sebagai bentuk penataan diri dan efisiensi perusahaan.
Zaky menyatakan langkah pemangkasan karyawan untuk mewujudkan ambisi agar perusahaan balik modal (break even point/ BEP) hingga mendapatkan keuntungan.
8. Sayonara BBM
Elang Mahkota Teknologi (Emtek) memutuskan untuk menutup layanan BlackBerry Messenger di Indonesia pada 31 Mei 2019.
Aplikasi ini sempat menjadi layanan pesan instan populer di Indonesia meski lantas meredup karena kalah saing dengan aplikasi pesan instan lain.
9. Aturan IMEI Bunuh Ponsel BM
Pada Oktober, pemerintah mengesahkan aturan IMEI. Aturan ini akan berlaku mulai 18 April 2020.
Aturan IMEI bertujuan untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.
Ketika ponsel tidak terdaftar, maka ponsel tidak akan bisa digunakan untuk mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia.