Survei: 70 Persen Lebih Rakyat Tak Mengenal UU Tentang HAM
unpi/cnnindonesia • Jumat, 13 Desember 2019 10:00 Wib
Sumber Foto : komnasham.go.id
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan mayoritas masyarakat Indonesia tidak pernah membaca Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menuturkan temuan itu berdasarkan hasil survei antara Komnas HAM dan Litbang Kompas.
Suvei yang dilakukan Komnas HAM dan Litbang Kompas melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi. Metode survei yang digunakan adalah kuesioner dan wawancara langsung.
"70,3 persen responden tidak pernah mendengar UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Sementara 29,1 persen mengaku pernah mendengar dan 0,6 persen tidak menjawab," ujar Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, seperti dilansir CNNIndonesia.
Meski mayoritas tidak pernah mendengar UU Nomor 39/1999, Anam mengklaim mayoritas masyarakat mengetahui keberadaan Komnas HAM. Berdasarkan survei, hanya 10,5 persen yang tidak pernah mendengar dan 8,3 persen tidak menjawab.
"Sebanyak 81,2 persen pernah mendengar Komnas HAM," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan kebebasan berpendapat dan memerdekakan memeluk agama dan kepercayaan menjadi dua hal yang paling dipahami masyarakat dalam HAM. Selain itu, dia berkata hampir sebagai besar masyarakat mengasosiasikan frasa HAM sebagai hak hidup atau hak individu semenjak dilahirkan.
"Sedangkan 36,6 persen masyarakat menjawab tidak tahu atau tidak pertanyaan tersebut," ujar Anam.
Di sisi lain, Anam menyampaikan pemerintah paling dipercaya dalam pemenuhan HAM di bidang pendidikan serta perlakuan yang sama di mata hukum, sedangkan pemerintah paling sedikit dipercaya dalam pemenuhan HAM di bidang kesehatan dan penyediaan lapangan kerja.
Selanjutnya, Anam menyebut masyarakat Indonesia lebih memilih aparat kepolisian dan pejabat pemerintah seperti pejabat Ketua RT dan atau Ketua RW sebagai pihak yang paling mudah dijangkau dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam melaporkan kasus pelanggaran HAM.
"Hal tersebut tidak berbeda dengan hasil survei di wilayah Indonesia timur, tengah, dan barat," ujarnya.
Lebih dari itu, Anam menyebutkan hasil survei memperlihatkan tingkat kepuasan publik masih kalah dari Komnas Perempuan, KPAI, dan KPK. Ketidakpuasan responden, kata dia terjadi karena kinerja Komnas HAM dinilai tidak maksimal dan kasus tidak selesai.