STNK Baru Berbentuk Kartu Ditargetkan Berlaku 2021
unpi/cnnindonesia • Rabu, 06 Nopember 2019 09:01 Wib
Sumber Foto : Dok. Mabes Polri
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru akan mulai diberlakukan pada 2021, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan. Sejauh ini, Polri sudah mengkaji dengan beberapa lembaga.
"Insya Allah 2021," tutur Halim, dilansir CNNIndonesia.
Demi merealisasikan itu, lanjutnya, Korlantas Polri membahas dan mengkaji bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sosialisasi kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah juga dilakukan.
"Yang termasuk dalam pembina samsat tingkat pusat dan daerah yaitu Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, kemudian Kemenkeu dalam hal ini PT Jasa Raharja," tuturnya.
Salah satu hal yang dikaji bersama yakni ihwal cip pada STNK yang akan berbentuk kartu tersebut. Nantinya, cip bakal dikonsep agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.
"Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK," ujar Halim.
Halim mengatakan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Dia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus tak gampang rusak.
Halim mengatakan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain. Di antaranya Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.
"STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri," ucapnya, Jumat (1/11).
Sebelum STNK, kepolisian juga sudah menerbitkan SIM dalam bentuk kartu. Cip dalam SIM berbentuk kartu itu mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta.