UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna identifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.
Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.
"Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian," kata Djatmiko, dilansir Antaranews.
Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang murah.
Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.
Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat.
Jika membeli ponsel black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris