Kemenristekdikti Gelar Uji Publik Permenristekdikti Tentang Penyelenggaraan Kehumasan
unpi/kemristekdikti • Kamis, 16 Mei 2019 11:06 Wib
Sumber Foto : ristekdikti
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik (KSKP) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan Uji Publik Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang Penyelenggaraan Kehumasan, untuk menggali berbagai masukan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), LPNK dan Unit Utama Kemenristekdikti Pusat.
Sebagai fasilitator komunikasi, Hubungan Masyarakat (Humas) melakukan peran menjembatani dan mempertemukan kepentingan lembaga dan stakeholder melalui penyediaan saluran komunikasi dua arah, dialogis, dan partisipatif. Dalam komunikasi internal suatu institusi, Humas juga dapat menjadi fasilitator kooordinasi antarsatuan unit kerja dalam tugas pelayanan publik. Pada komunikasi eksternal, selain itu Humas juga harus menjadi fasilitator penyediaan informasi publik.
Ada tiga tujuan dirancangnya Permen ini, yaitu (i) terwujudnya komunikasi internal dan eksternal secara 2 (dua) arah, (ii) terselenggaranya pelayanan informasi publik, dan (iii) terbangunnya reputasi positif instansi/institusi. Citra positif suatu instansi/institusi tidak luput dari peran Humas. Pada praktiknya, Humas berandil menjaga nama baik instansi.
Dalam pelaksanaannya, Humas perlu didukung peraturan terkait penyelenggaraan kehumasan. Oleh sebab itu yang diatur dalam Permen ini adalah kegiatan kehumasan, penyelenggaraan kehumasan, media komunikasi, pembinaan kehumasan, serta pemantauan dan evaluasi.
Rancangan Permenristekdikti ini adalah upaya dari Biro Kerjasama dan Kompublik (KSKP) dan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Kemenristekdikti dalam rangka menampung aspirasi Insan Humas Ristekdikti se Indonesia, namun masukan dan kritik tetap diperlukan dari pelaku Humas, agar kelak Permenristekdikti ini dapat membantu para insan humas Ristekdikti dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai kekhasan institusi masing-masing.
"Permen ini perlu untuk mengoptimalisasikan tugas kita di PTN maupun LLDikti. Kalaupun nanti ada perubahan, kita dinamis, kita bisa perbaiki, tapi tolong untuk sekarang ini benar-benar dicermati," ungkap Kepala Biro KSKP, Nada Marsudi seperti dalam rilis Kemenristekdikti.
Di hadapan lebih dari 250 Insan Humas PTN, LLDikti dan LPNKs se-Indonesia, pada acara Uji Publik Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) yang digelar, 13-14 Mei 2019 di Bintaro, Tangerang Selatan, Nada menyampaikan, permen ini diharapkan kelak menjadi acuan dalam penyelenggaraan humas di PTN dan LLDikti, dan peraturan ini, telah digagas sejak akhir Tahun 2015 dan didiskusikan di tingkat nasional sejak itu.
Sebelumnya, Biro KSKP telah melakukan berbagai kajian dan pemetaan terhadap penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenristekdikti, Perguruan Tinggi dan L2Dikti. Kesimpulan dari berbagai kajian yang dilakukan, antara lain adalah perlunya penguatan tata kelola, fungsi, dan penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenristekdikti, Perguruan Tinggi dan L2Dikti. Untuk mengimplementasikan aspirasi tersebut, dibutuhkan alat sekaligus instrumen capaian berupa Permen yang mengatur penyelenggaraan kehumasan di lingkungan kementerian.
"Saya yakin Ibu dan Bapak lebih pakar dari saya (Nada), karena telah bergelut dengan bidang keHumasan bertahun-tahun. Oleh sebab itu, Kami (Kemenristekdikti) terbuka untuk menerima masukan aspirasi dari Ibu dan Bapak. Kalau memang masukannya positif, tak apa-apa. Justru kita malah perlu bekerja keras untuk mewujudkan aspirasi Ibu dan Bapak, dan saya minta Ibu dan Bapak bekerja keras untuk bersama-sama menyelesaikan (Permenristekdikti) ini, karena Saya ingin sekali sebelum Oktober 2019, Permenristekdikti ini, harus sudah diluncurkan," harap Nada.