unpi/cnnindonesia • Selasa, 12 Februari 2019 14:30 Wib
Sumber Foto : autoguide.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Polri dan Polda Metro Jaya 'tak pandang bulu' akan menindak tegas pengendara yang intens menggunakan Global Positioning System (GPS). Tilang dapat diberlakukan untuk semua kendaraan guna meningkatkan keamanan di jalan raya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menjelaskan bahwa memberlakukan tilang jika pengendara terpaku pada GPS pada telepon genggam dan alat pelacak atau GPS yang dijual di pasaran.
"Sudah seminggu lalu mulai kami tilang karena sudah jelas itu dasar hukumnya," kata Herman, dilansir CNNIndonesia.
Herman menjelaskan akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar dianggap mengganggu konsentrasi.
Kemudian, ia melanjutkan pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.
"Saya pikir semua Polda di Indonesia bisa melakukan penindakan yang sama karena sudah ada dasarnya. Ini dilakukan intinya untuk keselamatan," ucap Herman.
Pasal 106 ayat 1 dan 283 sebelumnya digugat oleh pengendara yang tergabung dalam komunitas mobil Toyota Soluna dan perkumpulan pengemudi online. Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan uji materi ditolak.
Sementara itu berdasarkan polling CNNIndonesia pada media sosial terhadap 499 responden, menjelaskan 44 persen orang Indonesia menggunakan ponsel saat berkendara karena ingin menggunakan GPS.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan bahwa penggunaan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS.
Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada 'asisten', pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya memantau GPS.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris