UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan perubahan syarat terkait akreditasi universitas atau fakultas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diumumkan melalui Twitter resmi Kemenpan RB, Senin (8/10).
Dalam pengumuman tersebut dituliskan ada perubahan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi.
Calon pelamar kini bisa menggunakan akreditasi pendidik dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Awalnya, sertifikasi yang diterima hanya dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT).
"Akreditasi bukan syarat baru. Sudah ada dalam Permenpan nomor 36/2018. Itu terkait akreditasi dari Pudiknakes. Jadi akreditasi memang dipersyaratkan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Peraturan baru ini berlaku di semua instansi yang membuka formasi untuk pendidik dan juga medis. Masalahnya, perubahan syarat akreditasi kampus ini baru ditandatangani pada 2 Oktober 2018 di mana sebagian pelamar telah diverifikasi instansi masing-masing.
"Sebetulnya regulasi baru itu memudahkan, namun memang tanggalnya ini kan baru. Jadi perlu ditanyakan apakah Kemenpan akan memberikan sikap mengenai CPNS yang sudah terlanjur dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh verifikator," kata Diah Palupi, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya peraturan baru ini, Kemenpan RB bisa meminta verifikator masing-masing instansi untuk melaksanakan verifikasi ulang bakal calon peserta CPNS 2018. Sebab, jika tidak, pelamar akan dirugikan. Namun, Mudzakir belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Selain akreditasi kampus, pendaftar masih wajib memenuhi persyaratan seperti swafoto dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahun ini formasi yang dibuka untuk CPNS sebanyak 51.271 posisi, di instansi pusat yang terdiri atas 76 kementerian/lembaga. Selain itu, sisanya, 186.744 posisi CPNS ada di 525 instansi daerah. Untuk tingkat pusat, Kementerian Agama (Kemenag) paling banyak membuka slot CPNS 2018 yakni 17.175.
Dari jumlah 17.175 CPNS yang akan diterima itu, alokasi terbesar diperuntukkan bagi guru dan dosen. Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks K-II, dan 4.485 formasi dosen.