UNPI-CIANJUR.AC.ID - Indonesia masih kekurangan setidak-tidaknya 4000 hakim sampai hari ini. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan saat ini hanya ada sekitar 7000 hakim yang bertugas di seluruh Indonesia.
"Dulu kita pernah jumlah hakim 8000. Idealnya itu 11.000, kurang 4000 hakim lagi. Sekarang ada yang 1.591 hakim lagi latihan," kata Suhadi.
Suhadi menerangkan sekitar 1500 lebih hakim yang sedang pendidikan itu tidak bisa langsung bekerja. Mereka harus menyelesaikan masa pendidikan selama kurang lebih 3 tahun untuk siap bertugas.
"Pendidikan 2,5 tahun setelahnya ada putusan presiden, biasanya 6 bulan baru bisa diutus ke daerah. Karena itu sekarang banyak pengadilan yang sidang dengan hakim tunggal," katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Aparatur peradilan di daerah perbatasan sangat susah untuk dicari. Bahkan, sempat ada usulan agar standar penerimaan hakim diturunkan dan diutamakan bagi putera daerah, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Namun, Suhadi menegaskan MA akan tetap menetapkan kompetensi hakim sesuai standar. Setiap hakim juga diharuskan untuk siap mengabdi di seluruh pelosok negeri.
"Tidak bisa disesuaikan dengan domisili. Kalau begitu nanti hakim ngumpul di Jawa, ngumpul di Medan. Hakim harus keliling," tegas dia.
Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan 86 pengadilan. Namun, Suhadi mengatakan peresmian pengadilan tersebut masih tertunda.
"Kekurangan hakim dan juga pembangunan dari gedung pengadilan itu sendiri menunggu support pemerintah. Ada juga DIPA dari MA," ungkap dia.
Sebanyak 86 pengadilan baru dibentuk lantaran ada pemekaran daerah di Indonesia. Dia mencontohkan pengadilan untuk kabupaten dan kota Tangerang nantinya akan dipisah karena pemekaran.
"Tapi bertahap, mana yang urgen digeser. Karena hakim itu dia pangkat 4b," tutupnya.