UNPI-CIANJUR.AD.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah menghubungi pihak Facebook sejak merebaknya kasus kebocoran data oleh Cambridge Analytica.
Terlepas belum ada hasilnya dari Facebook, Rudiantara mengungkapkan penggunaan data yang tidak semestinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat dikenakan berbagai sanksi.
Menkominfo, dilansir CNNIndonesia.com, mengatakan, "Penggunaan data tidak proper oleh PSE bisa melanggar PM Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU ITE. Sanksinya, bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi Hukuman Badan sampai 12 Tahun dan sanksi denda sampai 12 miliar."
Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri.
Rudiantara mengaku telah menghubungi langsung pihak Facebook untuk konfirmasi kejadian data bocor oleh Cambridge Analytica. "Bahkan saya telepon sendiri Facebook 10 hari yang lalu untuk menanyakan apakah dari 50 juta pengguna Facebook yang datanya digunakan CA, adakah yang berasal dari Indonesia?"
Dia pun bertanya, jika ada dari Indonesia, seberapa besar korban. Dia meminta jaminan dari Facebook sebagai PSE untuk patuh dengan regulasi yang ada.
Rudiantara menegaskan, "Meminta jaminan Facebook sebagai PSE agar comply dengan Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian data case CA. Kami sedang meminta angka pastinya."
Sebelumnya, Facebook mengungkap jumlah pengguna yang datanya dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica mencapai 87 juta akun, lebih banyak dari laporan awal sekitar 50 juta akun.
Melalui blog perusahaan, Chief Technology Officer (CTO) Facebook Mark Schoepfer merilis daftar pengguna berdasarkan negara yang paling terdampak dari kebocoran data ini. Mayoritas berasal dari Amerika Serikat sebanyak 70,6 juta akun atau 81,6 persen.
Indonesia berada di peringkat ketiga dalam daftar tersebut dengan 1 juta lebih akun, satu nomor di bawah Filipina dengan 1,1 juta lebih akun.