UNPI-CIANJUR.AC.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Zainal Abidin MAg menyatakan etika, moral, akhlak menjadi salah satu kunci mewujudkan pemilihan kepala daerah serentak yang damai, aman dan berkualitas di kabupaten tersebut.
Prof Dr H Zainal Abidin MAg saat menyampaikan ceramah pada tabligh akbar pilkada damai Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (21/3), mengatakan, "Semua pihak harus mengedepankan moral, akhlak dan etika dalam proses pemilihan kepala daerah."
Tabligh akbar diselenggarakan oleh satuan tugas nusantara Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong melibatkan TNI, Pemkab Parigi Moutong, KPU, Panwas serta tokoh agama dengan tema 'tabligh akbar dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif pada Pilkada Parigi Moutong Tahun 2018'.
Prof Zainal Abidin MAg mengingatkan kepada seluruh pihak meliputi pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta seluruh tim pemenangnya untuk tidak saling menjatuhkan, menjelekkan dan memfitnah satu sama lain, seperti dilansir Antara.
Pakar pemikiran Islam modern ini menghimbau kepada pihak - pihak tersebut untuk tidak menebar informasi kebencian, provakasi yang dapat menimbulkan amarah, sehingga berdampak terhadap pertikaian dalam proses pilkada di kabupaten tersebut.
Ia berharap pasangan calon dan tim pemenang bertarung dengan visi dan misi serta program pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah tersebut.
Prof Zainal Abidin MAg mengatakan, "Ini menjadi kunci. Pihak - pihak tersebut turut serta bertanggung jawab untuk mewujudkan perdamaian dalam proses pemilihan kepala daerah."
Ia juga mengingatkan agar tim pemenang dan pasangan calon untuk tidak saling berprasangka buruk, termasuk berprasangka buruk terhadap penyelenggara. Karena, berprasangka buruk dapat memberikan dampak negatif ditengah proses pilkada kabupaten tersebut.
Prof Zainal Abidin MAg juga menyatakan penyelenggara pemilihan kepala daerah yaitu KPU dan Panwas untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dalam proses pilkada kabupaten tersebut. "Iya, penyelenggara pemilu harus netral dan independen. Tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon."