UNPI-CIANJUR.AC.ID - Keberadaan partikel plastik dalam air mineral kemasan, seperti tertuang dalam hasil investigasi ogranisasi jurnalis Orb Media belum banyak diketahui publik.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena air mineral yang beredar sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Keberadaan mikroplastik belum ada dalam aturan soal kelayakan pangan: 'Perlu ditetapkan oleh lembaga berwenang seperti WHO, FAO, atau Kementerian Kesehatan'.
Sementara itu Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia menyatakan komitmennya untuk memberikan produk air yang berkualitas.
Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat, kepada BBC Indonesia, mengatakan, "Kami selalu mengikuti apa yang diisyaratkan pihak berwenang."
Menurut Penny Lukito, keberadaan mikroplastik dalam air mineral kemasan adalah hal yang wajar dengan kemungkinan bersumber dari pencemaran, air baku, hingga plastik kemasannya.
Untuk melarang keberadaan mikroplastik dalam air mineral dibutuhkan kajian lebih lanjut soal kadar plastik, seperti perngaruhnya pada kesehatan manusia.
Penny mengatakan, "Dari situ akan menjadi tolak ukur kami menentukan standar kualitas air dalam kemasan yang harus ditegakkan pelaku usaha, dan jadi pegangan BPOM melakukan pengawasan." Selama ini, belum ada aturan, termasuk di dunia internasional, menyangkut kadar mikroplastik yang diperbolehkan dalam makanan dan minuman.
"Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO dan WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pangan," kata Penny. "Yang beredar sekarang sudah sesuai standar yang ada."
Untuk menentukan standar aman tersebut, lanjut Penny, dibutuhkan penelitian dan kajian oleh lembaga berwenang: 'Termasuk efek mikroplastik terhadap tubuh'.
Asosiasi Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menegaskan kesehatan dan keselamatan konsumen merupakan prioritas utama.
Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat, mengatakan pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah, "Antara lain memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan BPOM."
Air minum dalam kemasan, adalah salah satu dari sedikit bahan pangan olahan yang membutuhkan SNI yang tergolong amat ketat untuk produksi air minum dalam kemasan, kata Rachmat.
Soal hasil penelitian yang menyebut adanya mikroplastik dalam air mineral kemasan, lanjut Rachmat, belum ada dalam aturan soal air mineral kemasan. "Belum ada konsesus ilmiah dan negara di dunia yang mengatur mikroplastik dalam pangan," kata Rachmat. Hal itu dikonfirmasi setelah berkoodinasi dengan jaringan internasional yang dimiliki ASPADIN.
"Ini dikonfirmasi oleh BPOM dan Kementerian Perindustrian juga," tambahnya.
Sebagai produsen air minum dalam kemasan, ASPADIN tetap mengamati perkembangan isu mikroplastik dan akan tetap mengikuti setiap aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Untuk itu, ASPADIN mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap tenang karena produk mereka sudah sesuai dengan standar yang ada, "Semua yang beredar sudah memenuhi SNI dan ijin edar dari BPOM."