UNPI • UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
150 Juta Netizen Rentan Dipidana, jika RKUHP Disahkan
glg/cnnindonesia • Rabu, 14 Februari 2018 09:06 Wib
150 Juta Netizen Rentan Dipidana, jika RKUHP Disahkan
Sumber Foto : law.dypyp.edu.in
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Masyarakat yang aktif menyampaikan pendapat lewat media sosial akan terancam pidana jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR, menurut Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.
 
Ada sejumlah pasal dalam RKUHP itu yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat, mulai dari pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, pencemaran nama baik, penghasutan melawan penguasa umum, sampai penyiaran berita bohong, menurut Damar.
 
Damar secara khusus menyoroti soal penghinaan presiden yang diatur dalam Pasal 263-264. Pasal itu menyebut setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat pidana penjara.
 
Damar menambahkan, "Potensinya adalah, siap-siap saja, ketika RKUHP sudah ketuk palu, maka sekitar 150 juta pengguna media sosial bisa jadi pesakitan. Bisa jadi mereka kemudian dibawa ke ranah hukum untuk apa yang mereka sampaikan."
 
Pasal-pasal yang terkait dengan penyampaian pendapat di RKUHP bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, jelasnya, seperti dilansir CNN Indonesia.
 
Menurut Damar, pembatasan menyampaikan pendapat dalam RKUHP itu akan masuk lebih jauh ke ruang berekspresi masyarakat dan mempersempit ruang demokrasi. Terlebih, selama ini tidak ada penjelasan eksplisit mengenai perbedaan antara menghina dan mengkritisi.
 
Pemerintah, seharusnya memberikan pembatasan yang jelas mengenai pasal-pasal yang terkait aturan menyampaikan pendapat. "Karena efeknya, bukan pada jurnalis atau teman-teman yang bekerja pada media, tapi juga masyarakat luas."
 
Sementar itu, pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyatakan setelah menginventaris pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dalam RKUHP. Hasilnya, LBH Pers tak menemukan penjelasan atau definisi tegas apakah sebuah pendapat masuk kategori penghinaan, aspirasi, atau kritik kepada pemerintah.
 
"Salah satu yang masih multitafsir dan bisa ditafsirkan subyektif oleh aparat penegak hukum," kata Gading di tempat yang sama.
 
Gading mencontohkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sempat dihapus oleh Mahkamah Konstitusi namun dihidupkan kembali dalam RKUHP. Menurut dia, rumusan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draf RKUHP sama persis dengan yang sudah dibatalkan MK.
 
"Aneh sekali apabila DPR dan pemerintah memaksa pasal tersebut dihidupkan kembali. Apa landasan yuridis dan kajian ilmiahnya, pasal-pasal yang sudah dibatalkan di MK, tapi dihidupkan kembali dalam revisi KUHP," tandas Gading.
Berita Terkini
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 04 Februari 2024 23:20 Wib • HUMAS UNPI
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 21 Januari 2024 00:22 Wib • Humas UNPI
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Selasa, 12 Desember 2023 15:00 Wib • Humas UNPI
Berita Populer
Apa itu STEM (Science Technology Engineering Math)?
Jumat, 24 Agustus 2018 09:15 Wib • unpi/Lifewire
Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi
Selasa, 10 Desember 2019 09:01 Wib • unpi/kompas/rencanamu.id
Pentingnya Literasi Digital Bagi Mahasiswa dan Pelajar
Kamis, 21 Juli 2022 16:00 Wib • UNPI/SINDONEWS.COM
Olahraga +
MAHATALA EKSPEDISI 12 PUNCAK GUNUNG DALAM HUT CIANJUR KE-346
Humas YPYMT/UNPI • Rabu, 02 Agustus 2023 19:35 Wib
Menpora Apresiasi Atlet Indonesia yang Berlaga di Olimpiade Tokyo
unpi/berita satu • Jumat, 30 Juli 2021 12:00 Wib
Awal Mula Kejuaraan Dunia Balap Motor Terbentuk
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 14:17 Wib
Politik dan Hukum +
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN BAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERATURAN BAWASLU
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:57 Wib
 Pentingnya Paten Bagi Sebuah Penemuan
unpi/republika • Jumat, 14 Juni 2019 16:56 Wib
Mahasiswa harus menjadi Garda Terdepan Tolak Politik Uang
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 12:40 Wib
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +
Kisah Terciptanya Bolpoin yang Menoreh Sejarah Dunia Tulis-Menulis
unpi/nationalgeograpi • Jumat, 14 Juni 2019 12:00 Wib
6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Menurut Sains
unpi/kompas.com • Jumat, 14 Juni 2019 11:00 Wib
Dengan Memaksimalkan Dunia Digital, Gunakan Media Sosial Jadi Personal Branding
UNPI/REPUBLIKA.CO.ID • Jumat, 14 Juni 2019 16:49 Wib
Sosial +
KOLABORASI KEGIATAN TRAUMA HEALING DAN PSIKOSOSIAL UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR BERSAMA UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
PENANDATANGANAN MEMORENDUM OF AGREEMENT (MOA) FIKOM UNPI X FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 18:00 Wib
KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNPI 2022
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
Pendidikan +
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 23:20 Wib
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 00:22 Wib
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 15:00 Wib

PROGRAM STUDI UNPI

Universitas Putra Indonesia, saat ini memiliki 4 fakultas

FAKULTAS EKONOMI
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
FAKULTAS TEKNIK
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
FAKULTAS SASTRA
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris