UNPI-CIANJUR.AC.ID - Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) pasrah jika rekomendasi dan kesimpulan akhir yang diajukan tidak dijalankan, menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Bambang alias Bamsoet, seperti dilansir CNN Indonesia, mengatakan, "Ya tidak apa-apa. Karena rekomendasi sifatnya tidak mengikat. Silakan dijalankan, tidak ya tidak apa-apa."
Bambang mengakui, yang paling penting adalah kerja Pansus Angket KPK telah selesai. Mengenai hasil rekomendasi jika tidak dilaksanakan merupakan hak dari lembaga yang menjadi objek panitia angket.
DPR tidak akan mendorong KPK untuk menjalankan rekomendasi dan kesimpulan yang akan dibacakan sebelum rapat paripurna masa sidang berakhir, menurut Bambang. "Terima atau tidak ya itu kita tetap kirimkan drafnya. Saya yakin pimpinan KPK adalah negarawan yang akan menghargai kerja-kerja DPR."
Bambang menegaskan bahwa di sisa masa kepemimpinannya yang kurang dari dua tahun, DPR ingin memperbaiki hubungan dan menjalin kerja sama dengan KPK. "Agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerja dapat berjalan baik."
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menyebut pansus dijadwalkan melakukan finalisasi laporan kesimpulan dan rekomendasi hak angket kepada KPK dalam rapat internal, Kamis (25/1) malam.
Dua opsi rekomendasi disiapkan untuk diambil keputusan dalam rapat. Laporan pertama ia sebut bersifat soft atau lunak. Laporan itu berisi keinginan Pansus agar ada pembenahan di tubuh KPK.
Sedangkan, laporan versi kedua bersifat lebih keras, berisi sikap Pansus mendorong revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).