UNPI-CIANJUR.AC.ID - Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi mengenai KPK di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 Februari 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, seperti dilansir Antara, mengatakan, "Tanggal 12 (Februari 2017) mudah-mudahan sudah bisa disampaikan ke sidang paripurna."
Saat ini pansus masih dalam tahap penyusunan rekomendasi. Setelah itu, rekomendasi akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diberikan masukan, menurut Bamsoet.
Rekomendasi pansus akan diumumkan di sidang paripurna setelah mendapat masukan dari pimpinan KPK.
Bamsoet juga menuturkan bahwa seluruh fraksi telah memiliki persamaan sikap dan visi mengenai kesimpulan dan rekomendasi hak angket KPK tersebut. "Rasanya kita sudah dapat persamaan sikap, persamaan visi soal kesimpulan dan rekomendasi hak angket KPK itu. Ya mudah-mudahan tidak ada masalah."
Pansus Angket dibentuk DPR pada Mei tahun lalu. saat itu Pansus hanya didukung oleh lima fraksi yakni PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Golkar dan NasDem.
Fraksi lain seperti Gerindra, Demokrat, PKS dan PKB menolak mengirim wakilnya dalam Pansus.
Belakangan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut bakal menarik keanggotaan partainya dalam Pansus jika kerja Pansus tak berakhir pada masa sidang dalam waktu dekat.
Airlangga menilai keberadaan pansus angket KPK di DPR sudah terlalu lama karena telah melalui tiga masa sidang.
Kerja Pansus mendapat sorotan publik lantaran KPK menolak mengakui legalitasnya. Dalam rapat-rapat Pansus, KPK juga menolak menghadirinya.