UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Maqdir mengatakan, "Kalau memang itu jadi diajukan, tentunya harus diterima, sehingga kita tak mau orang di-ojok-ojokin untuk jadi JC, tapi kemudian dipermalukan (ditolak)."
"Karena berbicara JC itu bicara tentang hak, bukan kewajiban, bahwa orang berhak mengajukan permohonan jadi JC."
Setnov merupakan terdakwa korupsi e-KTP keempat yang mengajukan permohonan menjadi JC. Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah lebih dulu mengajukan JC. Permintaan mereka pun diterima pimpinan KPK.
Status JC akan membantu kliennya dalam proses hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, kata Maqdir. Sesuai ketentuan, ketika permintaan Setya Novanto jadi justice collaborator dikabulkan maka kliennya akan mendapat keringanan hukuman serta remisi.
Ia menambahkan, "Bukan hanya keringanan terhadap tuntutan atau hukuman mati, tetapi juga untuk dapat keadilan karena nanti masih ada PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa orang hanya bisa mendapatkan remisi atau asimilasi kalau menjadi JC."
Dari tiga terdakwa sebelumnya yang mengajukan status JC tersebut mereka semua mengakui kesalahan dalam korupsi e-KTP, dan mengungkap pelaku serta fakta kasus tersebut.
Menanggapi soal justice collaborator Setnov, Maqdir mengatakan setelah pengajuan itu tak berarti kliennya dianggap telah mengakui kesalahan dalam korupsi e-KTP. Meski begitu, Maqdir mengatakan setelah mengajukan Setya Novanto jadi justice collaborator kliennya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap pelaku lainnya dan membuka secara terang soal proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Maqdir menambahkan, "Jadi kalau mengenai JC ini mari kita lihat besok keterangan pak Novanto secara langsung."