UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika tak hanya mengawasi media sosial yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun juga yang memiliki afiliasi dengan partai politik hingga kepala daerah.
Hal itu terungkap usai rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa malam (9/1).
Rapat tersebut membahas sinergi ketiga institusi dalam mencegah kampanye hitam serta ujaran kebencian di dunia maya selama Pilkada serentak berlangsung, ungkap Rudiantara.
Akun media sosial yang akan diawasi tidak hanya akun yang didaftarkan partai politik ke KPU, tetapi juga akun lain yang diduga berafiliasi dengan partai politik atau calon kepala daerah.
Rudiantara menambahkan, Kominfo akan memberikan laporan kepada Bawaslu apabila ada akun media sosial yang diduga melakukan kampanye hitam dan ujaran kebencian berbau SARA. Teknis pengawasan bakal dibicarakan lebih lanjut antara ketiga lembaga tersebut.
Ia mengatakan, "Tidak lebih dari bulan ini. Mudah-mudahan sudah bisa ada langkah konkret yang lebih rinci lagi termasuk teknisnya." Pihaknya sudah mengawasi ujaran kebencian bernuansa SARA yang beredar di media sosial terkait dengan Pilkada. Dalam hal ini, kata dia, dua lembaga yang kompeten dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu.