UNPI-CIANJUR.AC.ID - Artis dangdut SJ dilaporkan oleh seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun atas dugaan tindak pencabulan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan SJ segera diamankan oleh polisi di rumahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Kombes Pol Danny Bolly Tifaona mengkonfirmasi bahwa pedangdut terkenal, SJ (35), mengakui perbuatan asusila yang dilaporkan seorang remaja laki-laki dilakukan olehnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis. "Mengaku, dia sudah mengaku (melakukan tindakan asusila)."
Danny menyebutkan SJ masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
SJ terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal tiga tahun hingga 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Kapolres Jakut mengatakan hingga saat ini korban tindakan pencabulan oleh SJ ini baru teridentifikasi satu orang korban, yakni si pelapor itu sendiri.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan terjadinya dugaan kasus pencabulan oleh artis dangdut SJ kepada anak berinisial DS.
Niam mengatakan KPAI menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada SJ dengan korban anak remaja DS menunjukkan terjadinya perilaku homoseksual dan aktivtas seks menyimpang. Jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak.
"Kasus SJ ini jika benar adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," katanya.