UNPI-CIANJUR.AC.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setnov adalah terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Rabu (13/12), dia menjalani sidang perdana perkara yang menjeratnya.
Proses hukum terhadap Setnov mendapat sorotan luas tak hanya karena statusnya yang sempat menjadi Ketua DPR, juga lantaran sejumlah peristiwa seperti insiden tabrakan hingga pengajuan praperadilan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "Proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi."
Febri pun meminta ketua umum nonaktif Partai Golkar itu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Hal tersebut diutarakan Febri setelah menyaksikan Setnov yang hanya diam ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang pembacaan dakwaan. "Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam proses persidangan ini. Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan."
Sikap kooperatif terdakwa akan membantu KPK membongkar perkara korupsi proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tersebut, menurut Febri. Setnov bisa memberikan klarifikasi bila memang memiliki bukti yang bisa membantah keterlibatan dirinya dalam kasus ini. "Sikap kooperatif terdakwa membantu proses penegakan hukum. Dan membantu klarifikasi kalau memang ada bukti."