UNPI-CIANJUR.AC.ID - Warga negara yang pindah domisili berpotensi kehilangan sebagian hak suaranya dalam pemilu 2019.
Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, "Kalau ada orang yang pindah antar kabupaten, nanti surat suara mana yang dikasih. Jangan-jangan kelima-limanya dikasihkan. Kerumitan sangat tinggi. Sehingga kami juga punya Pekerjaan Rumah yang berat untuk menyosialisasikan."
Pihaknya memastikan, tidak ada mekanisme warga negara yang pindah domisili tetap mendapat hak suara secara penuh, menurut Pramono. "Hak pilih melekat pada status kependudukan, dan domisilinya di mana."
Pemilu 2019 akan menghasilkan tingkat partisipasi yang berbeda antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ungkapnya. "Yang seperti itu, selama ini luput dari perhitungan penyusun Undang-Undang. Menyerentakkan pemilu lokal dan nasional, masing-masing ada kerumitannya."
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, warga negara yang tetap ingin mendapatkan hak suara, hendaknya bisa merencanakan perpindahan domisili.