UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan penyadapan adalah mahkota bagi Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga lembaga ini tidak memerlukan izin dari siapa pun untuk melakukannya. "Soal sadap menyadap ini tidak perlu ada izin. Terhadap siapa pun yang disadap, tak perlu izin. Penyadapan ini harus jadi hal utama atau mahkota bagi KPK."
Menurut Margarito, apabila tidak melakukan tindak pidana, mengapa harus mengkhawatirkan penyadapan. "Kalau memang tidak berbuat apa-apa mau disadap 24 jam juga enggak ada masalah. Kita ini disadap tiap detik oleh tuhan, nah takut ?"
Pokok persoalan sekarang adalah di tengah upaya bangsa Indonesia membangun negara demokratis ada organ negara yang tak bisa dikontrol, yaitu KPK, kata Menurut Margarito.
Ia menambahkan, "Jadi pokok persoalannya di sini. Karena itu saya setuju harus ada dewan pengawas KPK. Ini penting."