UNPI-CIANJUR.AC.ID - Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diputuskan untuk dihapuskan hingga 20 Desember 2017. Masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda.
Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini efektif dimulai Senin (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar dua persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen saat melunasi tunggakan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan, "Jadi, masyarakat yang menunggak itu kalau bayar dalam rentang waktu itu (20 November-20 Desember), sanksi yang 48 persen akan dihapuskan."
Meski begitu, masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh Kepolisian. Maka itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi menambahkan, "Razia kami galakkan lagi. Masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi."
Selain razia, BPRD DKI juga akan menggiatkan penagihan pajak secara door to door. Edi mengatakan, tercatat tahun 2017 ini jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 Triliun.
Edi berharap, keringanan berupa penghapusan denda pajak mampu menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka. "Untuk saat ini, kami beri kemudahan ke masyarakat. Yang memiliki tunggakan pajak setahun, dua tahun, silakan bayar saat ini."