UNPI-CIANJUR.AC.ID - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menilai jika aturan penyadapan KPK dihilangkan maka fungsi KPK bisa mati, sebaliknya dia mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan yang disebutnya selalu menguatkan kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu.
Mahfud MD, dalam diskusi revisi penguatan UU KPK, mengatakan, "Selama ini target yang disadap memang bisa menjadikan bukti tindakan korupsi, dan bukti tersebut tidak terbantahkan." Oleh karena itu, dengan melihat pencapaian sejarah prestasi KPK dalam hal penyadapan, KPK akan mati jika aturan penyadapan malah dihilangkan.
Mahfud menyarankan penyadapan oleh KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku dalam melaksanakan. "Khusus penyadapan memang harus ada izin dan tidak bisa sembarangan, standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya."
Mahfud juga menyoroti rencana membentuk dewan pengawas KPK yang menjadi salah satu butir revisi UU KPK. "Kalaupun nantinya ada dewan pengawas, tugasnya cukup mengawasi saja, jangan jadi pintu pertama."
Kendati tidak menentang revisi, Mahfud mengingatkan revisi semestinya ditempuh berdasarkan hasil penelitian akademis, bukan karena penyesuaian dari golongan tertentu, karena hasil akademis ada kesimpulan dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan, demikian Antara.