UNPI-CIANJUR.AC.ID - AS menambah daftar larangan perjalanan yang kontroversial yang awalnya hanya untuk sejumlah negara Muslim, kini meliputi Korea Utara, Venezuela dan Chad.
Pembatasan itu dilakukan setelah mengkaji informasi yang dibagi oleh pemerintah asing, menurut Gedung Putih.
Donald Trump mengeluarkan peraturan presiden itu pada Minggu (24/09).
Trump mengatakan, "Membuat Amerika aman adalah prioritas nomor satu saya. Kami tidak akan menerima orang-orang di negara ini yang tidak dapat dipastikan aman."
Pembatasan terhadap warga Venezuela hanya berlaku bagi pejabat pemerintah dan anggota keluarga mereka.
Tiga negara baru ini menambah daftar lima negara lain yang masuk dalam larangan perjalanan Trump: Iran, Libya, Suriah, Yaman, dan Somalia. Tapi peraturan presiden yang baru menghapus pembatasan terhadap Sudan.
Larangan pertama yang ditetapkan Trump sangat kontroversial, karena mempengaruhi enam negara mayoritas Muslim, dan secara luas diberi label sebagai 'larangan Muslim'.
Ketetapan itu menghadapi serangkaian tantangan hukum dan demonstrasi besar-besaran, dan akan diputuskan oleh Mahkamah Agung AS pada bulan Oktober, sebagian diantaranya dirumuskan kembali pada bulan Juli.
Kelompok Kebebasan Hak Sipil Amerika mengatakan penambahan negara-negara baru 'tidak menghapus kenyataan bahwa peraturan pemerintahan itu masih merupakan larangan bagi Muslim'.
Belum jelas bagaimana peraturan presiden baru itu, yang mengubah beberapa elemen kunci, akan mempengaruhi tantangan hukum yang sedang berjalan.
Penambahan Korea Utara dan Venezuela sekarang berarti tidak semua negara dalam daftar tersebut adalah mayoritas Muslim.
Kriteria untuk daftar larangan baru sekarang didasarkan pada prosedur pemeriksaan dan kerja sama, dan telah 'disesuaikan' dengan konsisi masing-masing negara.