UNPI-CIANJUR.AC.ID - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ditinggalkan anggotanya secara perlahan. Terakhir, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berencana menyusul langkah Partai Gerindra keluar pansus.
Langkah menarik diri Fraksi Gerindra yang rencananya disusul Fraksi PAN itu tidak akan mempengaruhi kerja pansus, menurut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu. "Enggak ada pengaruh, enggak ada. (Pansus) tetap berjalan."
Pembentukan pansus sudah disetujui melalui mekanisme rapat paripurna dewan sehingga soal legitimasi dianggapnya sudah tidak bermasalah, jelasnya.
Saat ini, anggota pansus tersisa lima fraksi yang semuanya merupakan bagian dari koalisi partai pendukung pemerintah. Kelima fraksi itu, yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura.
Sementara itu, hanya Fraksi PKB sebagai anggota koalisi yang sejak awal tidak mengirim wakilnya ke pansus. Sedangkan PKS dan Demokrat juga tidak mengirimkan wakilnya sejak pembentukan.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, "Maka tidak ada pengaruhnya siapapun keluar. Karena apa? Sebagai alat kelengkapan dewan tidak tetap, pansus hak angket itu pada saat pembentukannya sudah memenuhi syarat."
Misbakhun pun mengklaim bahwa pansus angket bukan bertujuan melemahkan KPK. Pansus disebut hanya merupakan instrumen untuk menjalankan fungsi pengawasan. "Hak penyelidikan itu kita detail bicara tentang ada penyelewengan di penyidikan, administrasi yang tidak tertib, dan itu kita tunjukan. Apa itu melemahkan? Itu sebagai bahan evaluasi yang kita sampaikan ke publik."
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto sebelumnya mengatakan, keluar atau tidaknya PAN masih akan menunggu hasil evaluasi anggotanya yang berada dalam pansus. Pertimbangan keluar ini disinyalir karena kerja pansus tidak sesuai harapan. "Evaluasi sedang berjalan. Dari evaluasi itu PAN akan putuskan menarik atau tidak. Kecenderungan menarik itu kuat."
Seiring berjalannya waktu, pansus dinilainya mulai melenceng dan mengganggu kinerja KPK seperti pemanggilan sejumlah tersangka korupsi, hingga ada indikasi pesanan tertentu.