UNPI-CIANJUR.AC.ID - Permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki terkait sengketa hasil Pilkada di wilayah Ogan Ilir, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, mengatakan, "Permohonan pemohon tidak dapat diterima."
Mahkamah menyatakan bahwa Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada, menurut pertimbangan MK. Isi tersebut tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan, "Sementara itu Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen."
Dalam pilkada Kabupaten Ogan Ilir, perolehan suara Helmy-Muchendi berjumlah 94.144 suara, sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul berujar, "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal."
Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan, pada Jumat (8/1/2016).