UNPI-CIANJUR.AC.ID - Dewan dan pemerintah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 karena sifatnya mendesak, kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ia mengatakan, "Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah dilakukan perubahan."
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan revisi undang-undang itu dalam Prolegnas 2015 saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat, jelasnya.
Revisi hanya akan dilakukan pada UU No.15/2003 yang direvisi. UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tidak dimasukkan ke Prolegnas 2016 untuk revisi, ujar Supratman.
Setelah disetujui masuk Prolegnas 2016, pembahasan dan penyusunan revisi Undang-Undang Terorisme akan dilakukan oleh masing-masing komisi, jelasnya. Tugas Baleg DPR hanya menyusun Prolegnas dan kalau sudah selesai di tingkat satu maka dilakukan harmonisasi UU tersebut.
Supratman menambahkan, "Finalisasi akhir terkait harmonisasi UU agar tidak bertentangan antara UU satu dengan yang lain."
Menurut Supratman, sebagian besar merupakan bawaan dari Prolegnas 2015, revisi UU Terorisme merupakan satu dari 40 undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2016.