UNPI-CIANJUR.AC.ID - Badan Pengawas Pemilu menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi dalam Pilkada 2017 yang diselenggarakan serentak di 101 wilayah di Tanah Air.
Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi publik mengatakan, "Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum."
Muhammad menekankan politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara. "Kita harus segera keluar dari problem dan kubangan yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini."
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan politik uang erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi.
Berdasarkan penelitian saat ini, sejumlah warga masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang, di mana masyarakat telah menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu.
Daniel menjelaskan, "Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki." Dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah dipertegas pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.
Persoalannya dari sisi pengawasan Bawaslu masih lebih fokus dibagian hilir atau lapangan. Menurut Daniel, perlu penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu dibagian hulu dengan turut membuka kerja sama dengan lembaga lain.
Daniel menambahkan, "Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang, tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas ditingkat hulu itu." Demikian Antara.