UNPI-CIANJUR.AC.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang tertera pada KTP el palsu yang akhir-akhir ini marak beredar, telah dicek oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek bahwa ketiga foto yang terpampang pada KTP el tersebut bukan identitas dari pemilik aslinya. KTP el palsu tersebut bukanlah produk pemerintah dan pemalsuan itu diduga terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan dilaksanakan pada 15 Februari mendatang.
Tjahjo mengatakan, "Saat ada pencalonan dari pasangan calon perseorangan/independen ini sudah muncul. Tapi semuanya palsu karena untuk kejar jumlah dukungan."
Mendagri meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena saat pelaksanaan Pilkada petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa melakukan koordinasi dengan dinas dukcapil. Dengan demikian, data masyarakat dapat langsung melakukan pengecekan hanya dalam waktu 2 menit di dinas dukcapil. Hal ini untuk menghindari penggunaan KTP palsu saat pemungutan suara.
Mendagri menambahkan, "Tgl 15 Februari saat Pilkada Serentak, dinas dukcapil akan tetap buka untuk melayani masyarakat yang ingin cek NIK dan meminta Surat Keterangan pengganti KTP."
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data, kemendagri mempersilakan langsung ke dinas dukcapil setempat sebelum pelaksanaan pilkada nanti agar tidak kehilangan hak suara dalam pemilihan. Demikian Kemendagri.