UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kasus mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di MKD telah ditutup setelah yang bersangkutan mengumumkan penggunduran diri, kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Sufmi Ahmad. "Sudah jelas bahwa sidang sudah dinyatakan selesai."
MKD DPR telah menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015, tegasnya.
Amar putusan sudah dibacakan dalam sidang 16 desember 2015 yang menyatakan bahwa kasus Novanto ditutup, kata Ahmad.
"Saat itu tidak ada sanksi. Kami sepakat bahwa kasus ditutup dan MKD DPR menerima pengunduran diri itu."
Dia memastikan tidak ada putusan apapun yang diambil dalam perkara tersebut. Rapat internal yang dilakukan MKD pada pekan lalu hanya menutup perkara Novanto, ujarnya.
Putusan yang diambil MKD DPR adalah menutup kasus tersebut. Ia berujar, "Rapat hanya menerima pengunduran diri dan tidak ada sanksi."