UNPI-CIANJUR.AC.ID - Melalui sidang putusan dismissal tahap pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menolak melanjutkan 35 perkara sengketa Pilkada serentak 2015.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan, "Ada 35 perkara dari 40 perkara yang ditolak Mahkamah, melalui putusan dismissal tahap pertama kemarin."
Karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan, sebanyak 35 perkara tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Fajar berujar, "Jadi, dari sidang pengucapan putusan kemarin belum ada perkara yang dinyatakan lolos."
Batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dimuat dalam ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Lima perkara lainnya telah ditarik kembali oleh pemohon. "Maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut."
Rencananya sidang putusan dismissal tahap kedua akan digelar pada Kamis (21/12016). Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur, dalam putusan dismissal ini.
Fajar menjelaskan, "Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang lanjut karena dianggap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan."
MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah, sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015.