UNPI-CIANJUR.AC.ID - Setelah Iran mematuhi kesepakatan nuklir, Dewan Keamanan PBB mencabut Bank Sepah dari Iran beserta semua anak perusahaan internasionalnya dari daftar hitam sanksi PBB.
Karena menyokong perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan program senjata nuklir Iran, bank tertua Iran dan memiliki seluruh saham Bank Sepah International masuk daftar sanksi pada 2007.
Karena sejalan dengan resolusi Juli tahun silam setelah kesepakatan nuklir yang bersejarah dicapai, PBB menyatakan bahwa bank itu dan afiliasinya dicabut dari daftar sanksi.
Dari tahun 2006 sampai 2010, Dewan Keamanan PBB menerapkan empat sanksi kepada Iran. Lalu, kendati masih menerapkan pembatasan untuk teknologi peluru kendali, pada Juli tahun lalu Dewan Keamanan mengadopsi resolusi pencabutan semua sanksi kepada Iran.
Sabtu pekan lalu, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyimpulkan bahwa Iran telah menjalankan semua komitmennya di bawah kesepakatan bersejarah yang meretas jalan untuk pencabutan sanksi internasional.
43 individu Iran, Bank Sepah, 77 entitas, didaftarhitamkan PBB, sampai kepada larangan berkunjung dan pembekuan asset.
Menurut AFP, karena menyedikan dukungan untuk Aerospace Industries Group (AIO), termasuk Shahid Hemmat Industrial Group dan Shahid Bagheri Industrial Group, yang keduanya masuk daftar sanksi 2006, Bank Sepah dimasukkan daftar.