UNPI-CIANJUR.AC.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan ikan pari manta dilindungi di Indonesia sehingga pihaknya mengapresiasi operasi tangkap tangan terhadap penampung insang pari manta di Lembata, NTT, 22 November 2016.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Susi mengatakan, "Pari manta merupakan jenis biota laut terancam punah di wilayah Indonesia. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta."
Dengan aturan itu, ujar dia, berarti bahwa penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali.
Dari hasil operasi tangkap tangan tangan di Lembata, NTT, ditemukan barang bukti berupa 25 kg insang pari manta yang diduga diperoleh dari 30-40 ekor pari manta yang berhasil diamankan petugas Polres Lembata. Adapun pelaku didakwa melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa ijin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata.
Berdasarkan informasi awal, jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar, dan Kupang.
Pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, tegas Susi.
Hingga November 2016, KKP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di NTB, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Sebanyak 20 kasus telah vonis, 13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp50 juta rupiah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi.
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah, di mana IUCN (aturan internasional konservasi alam) memasukkannya dalam kategori "rentan", dan Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam (CITES) memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol.
Brahmantya mengatakan, "Jadi artinya bahwa jenis ikan ini masih dapat diperdagangkan secara internasional namun harus melalui kontrol yang ketat."
Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologis ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan.
"Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya," jelasnya, seperti dilansir Antara.