UNPI-CIANJUR.AC.ID - PDIP tak akan memberi bantuan hukum pada kadernya yang diduga tersangkut korupsi, seperti pada kasus Damayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota DPR dari PDIP yang tadi malam ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menindak tegas kadernya yang terlibat korupsi.
Partai PDIP tidak akan memberi tolerasi sedikitpun terhadap kadernya yang ditangkap tangan oleh KPK, kata Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari. "Tidak akan diberikan bantuan hukum seperti yang sudah-sudah."
Eva yang baru saja menggantikan posisi Pramono Anong dalam mekanisme Pergantian Antar-Waktu anggota DPR, mengatakan, PDIP pasti akan menindak tegas kadernya tanpa ada keringanan sanksi sedikitpun. "Jika OTT (Operasi Tangkap Tangan) akan dipecat."
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang perdana di era kepengurusan KPK jilid IV, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat. Politikus PDIP itu merupakan orang pertama yang ditangkap oleh KPK pada tahun ini.
Untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka atau bukan, menurutnya, pemeriksaan terhadap Damayanti akan berlangsung selama 1x24 jam.