UNPI-CIANJUR.AC.ID - Karena suhu politik pasca gugatan pasangan Suranto-Aldwin Rahardian ke Mahkamah Konstitusi, membuat situasi sosial politik di kabupaten ini masih memanas dan bahkan diterjang gelombang unjuk rasa, Polres Cianjur menetapkan daerahnya berstatus Siaga 1.
Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, mengatakan, "Masih bergulirnya persidangan perkara peselisihan hasil Pilkada Cianjur 2015 di Mahkamah Konstitusi, membuat suhu politik di Cianjur masih terasa panas." Apa pun yang diputuskan MK, situasi politik di Cianjur sulit diprediksi, ujarnya.
Asep mengatakan, "Apakah MK menolak ataupun mengabulkan gugatan, pasti ada kubu yang merasa dirugikan. Kondisi itulah yang memicu terjadinya konflik."
Pihaknya tidak akan menghalangi kubu relawan Suranto-Aldwin Rahardian untuk berunjuk rasa karena hak unjuk rasa diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kata Asep. "Semua orang boleh berdemo, asal tahu aturan. Tertib administrasi, tertib melakukan orasi yang sifatnya tidak profokatif, serta tetap menjaga kondusifitas."
Asep mengaku tengah menyelidiki beberapa orang anggotanya, mengenai dugaan pelanggaran HAM saat bentrok polisi dengan demonstran beberapa waktu lalu. "Kami akan profesional dalam hal ini, semoga ada titik terang."