UNPI-CIANJUR.AC.ID, JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan menggugat satu komunitas Pennsylvania atas diskriminasi agama terkait penolakan kota memberikan izin pembangunan masjid.
Menurut pernyataan Departemen Kehakiman, gugatan itu menuduh Pemerintah Kota Bensalem melanggar undang-undang penggunaan lahan untuk kepentingan keagamaan ketika menolak persetujuan zonasi 'untuk mengizinkan Bensalem Masjid membangun satu masjid di tiga bidang tanah yang berdampingan di kota itu'.
Penolakan tersebut 'memberikan beban yang cukup besar pada kegiatan ibadah Bensalem Masjid', memperlakukan mereka "kurang baik dari pada perlakuan pemerintah kota terhadap kelompok non-religius," tambah Departemen Kehakiman.
Kota Bensalem berpenduduk 60 ribu jiwa dan berlokasi 30 kilometer di timur laut Philadelphia. Tidak ada masjid di Kota Bensalem. Warga muslim setempat menyewa aula milik dinas pemadam kebakaran untuk ibadah salat Jumat.
Vanita Gupta, kepala Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman AS, mengatakan, "Konstitusi kita menjamin hak kelompok religius untuk membangun tempat ibadah bebas dari pelanggaran hukum dan hambatan-hambatan yang tidak perlu."
Gupta menambahkan, "Departemen tersebut akan terus menentang tindakan zonasi lokal yang tidak dapat dibenarkan di seluruh negeri ketika mereka melanggar hak sipil penting itu."