UNPI-CIANJUR.AC.ID - Perguruan tinggi dinilai memiliki sejumlah potensi untuk berperan strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional. Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, mengatakan, salah satu peran yang bisa dilakukan kampus yakni membentuk Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
"Sebagai pusat pembinaan halal, sosialisasi, edukasi, dan berbagai aktivitas pengembangan literasi halal. Juga pembinaan dan konsultasi terkait sertifikasi halal, duta halal dan sebagainya," kata Mastuki mengutip siaran pers Kemenag, Selasa, 22 Juni 2021.
Ruang lingkup lainnya yang dapat diperankan perguruan tinggi, kata Mastuki, adalah melakukan pengembangan riset di bidang halal. Ini dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, atau berupa penelitian dosen dan mahasiswa. Saat ini, jurnal halal juga sudah banyak bermunculan baik di dalam negeri maupun secara internasional.
"Dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), perguruan tinggi juga dapat berperan dalam menyediakan SDM (sumber daya manusia) di bidang halal. Misalnya, auditor halal, penyelia halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, manajer halal, chef halal, dan lainnya," lanjut Mastuki.
Peran berikutnya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan dukungan SDM sebagai dan laboratorium, perguruan tinggi dinilai memiliki kemudahan layanan dan akses audit halal.
"Secara akademik, perguruan tinggi juga dapat melakukan institusionalisasi kajian halal dalam bentuk mata kuliah. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk program studi, jurusan, atau fakultas yang berkonsentrasi pada industri halal." beber dia.
Ia menerangkan, mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 melalui pernyataan pelaku UMK atau self declare juga melalui proses pendampingan proses produk halal (PPH). Ranah ini juga dapat diperankan perguruan tinggi.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 PP Nomor 39 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.