Selamat hari KORPRI Ke-49
unpi/humas YPYMT • Minggu, 29 Nopember 2020 15:22 Wib
Sumber Foto : humas YPYMT
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Sebagai abdi negara Korpri merupakan organisasi yang beranggota Pegawai Negri Sipil (PNS), pegawai BUMD serta BUMN. Organisasi Korpri ini didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomber 82 Tahun 1971.
Dibuatnya Kepres tersebut merupakan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Di era keterbukaan informasi saat ini, tugas dan tanggung jawab pegawai sebagai bagian dari Korpri tidak lah ringan.
Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Karena itu sinergi antara pegawai dan masyarakat sangatlah penting untuk
mempercepat pembangunan di segala bidang.
Bertepatan dengan dengan Hari Korpri ke-49, tema yang diemban tahun ini, yaitu 'Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa',
ditengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini, anggota Korpri di seluruh Indonesia tetap diimbau untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang
pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota.
Adapun kegiatan Korpri saat ini, umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit
maupun nonprofit. Dengan berpegang teguh pada komitmen atau janji Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia akan tercipta sosok
PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian,
lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.
PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI memiliki lima butir janji atau komitmen Panca Prasetya KORPRI terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum :
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Dirgahayu KORPRI ke-49.