Ditjen Dikti Bakal Tunjuk Sejumlah Agen Perubahan Antikorupsi
unpi/medcom.id • Jumat, 17 Juli 2020 11:00 Wib
Sumber Foto : stokunlimitted.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menunjuk sejumlah agen perubahan pemberantasan korupsi di setiap lini di dalam direktorat tersebut. Langkah ini untuk meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap pelayanan di Ditjen Dikti.
“Agen perubahan nantinya tidak hanya tut wuri handayani tapi juga ing ngarso sung tulodo, artinya mereka akan menjadi teladan, terutama dalam hal antikorupsi,” tutur Plt. Dirjen Dikti, Kemendikbud, Nizam, Kamis, 16 Juli 2020.
Lebih lanjut, Nizam mengibaratkan korupsi seperti sebuah virus yang perlu dicegah dengan berbagai upaya. Menurutnya, jika virus covid-19 bisa dicegah dengan menggunakan masker, maka korupsi juga perlu dicegah dengan berbagai upaya preventif.
“Pelayanan yang bersifat tatap muka rawan terhadap gratifikasi, oleh karena itu pelayanan online di Ditjen Dikti bisa menjadi salah satu upaya preventif untuk menghindari virus korupsi,” tuturnya.
Menurut guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, dicanangkannya Zona Integritas di Sekretariat Ditjen Dikti diharapkan dapat menyebarkan contoh positif demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu ancaman bagi setiap instansi, terutama dalam tubuh pemerintahan. "Dibutuhkan keberanian untuk memberantas KKN," tegas Nizam.
Nizam juga menyampaikan kutipan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki jiwa keramahtamahan, kemampuan membangun jejaring, dan memiliki jiwa wirausaha, atau biasa disebut dengan “Smart ASN”. Hal ini menurutnya perlu ada dari dalam diri seorang ASN untuk tidak melakukan KKN.
Untuk diketahui, Indonesia berada di urutan ke empat dalam Index Persepsi Korupsi di Asia Tenggara pada tahun 2019. Oleh karena itu, Nizam bertekad untuk meningkatkan kepercayaan publik, terutama pada pelayanan publik di Ditjen Dikti.