Pengertian dan Penerapan Flexible Working Space
unpi/antaranews • Rabu, 10 Juni 2020 11:59 Wib
Sumber Foto : kominfo
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan Flexible Working Space (FWS) atau ruang kerja yang fleksibel dengan menyesuaikan sarana dan prasarana perkantoran.
"Kami sudah menerapkan FWS melalui Surat Edaran Pak Menteri. Semua sudah menerapkan protokol kesehatan. Juga sarana prasarana perkantoran sudah disesuaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, dilansir Antaranews.
Sementara, pelaksanaan FWS di Dinas Kominfo, lanjut Niken, akan disesuaikan dengan kebijakan peraturan Pemerintah Daerah masing-masing.
Wilayah DKI Jakarta telah mulai memasuki normal baru mulai pekan ini, menyusul kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan pada Kamis (4/6).
Dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6), Niken menjelaskan bahwa pelaksanaan Flexible Working Space (FWS) berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ini nantinya berakhir, yang disesuaikan dengan peraturan PSBB masing-masing daerah.
FWS bisa dilaksanakan di rumah atau di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang tentunya harus memiliki sarana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang.
Niken menekankan bahwa FWS tidak membahayakan keamanan data-data di kantor. Niken juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menerapkan absensi melalui online, geo-tagging, dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak WFH tiga bulan lalu.
Sehingga, menurut Niken, pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan, dan dapat tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat.
Kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit, seperti perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang aktivitas bekerjanya tidak kontak dengan publik atau pelanggan, klien, masyarakat umum dan rekan kerja lainnya.
Kementerian Kominfo juga mempertimbangkan bagi pegawai dalam masa kehamilan, kemudian pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit auto-imun, untuk tetap bekerja dari rumah.